Kali ini kita akan membahas pengertian modal ventura beserta ciri-cirinya, fungsi, tujuan dan dasar hukumnya. Berikut penjelasannya…
Daftar Isi :
Definisi Modal Ventura
Karakteristik Modal Ventura
- Pembiayaan Modal Ventura adalah Ekuitas
- Modal ventura adalah investasi jangka panjang
- Modal Ventura Adalah Pembiayaan Modal Risiko
- Modal Ventura bersifat Sementara
- Manfaat/Keuntungan berupa Capital Gain dan Dividen
- Tingkat Pengembalian Tinggi
Dasar Hukum Modal Ventura
- Hukum perdata
- Prinsip Kebebasan Berkontrak
- Hukum Perdata
- Hukum publik
- Hukum tentang Hukum Publik
- Peraturan Lembaga Pembiayaan
Tujuan Modal Ventura
Manfaat Modal Ventura
- Meningkatkan Kegiatan Usaha
- Meningkatkan Potensi Bisnis
- Pemasaran Produk Lebih Efisien
- Mendapat Kepercayaan dari Bank
- Peningkatan Tingkat Likuiditas
- Profitabilitas yang Lebih Baik
Jenis Pembiayaan Modal Ventura
- Pembiayaan Eguitas
- Keuangan Semi Ekuitas
- Bangun Bisnis Baru
- Bagi hasil
Bagikan ini:
Definisi Modal Ventura
Modal ventura adalah penanaman modal dalam bentuk pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal pada suatu perusahaan swasta sebagai perusahaan investee untuk jangka waktu tertentu.
Biasanya investasi modal ventura ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang kemudian ditukarkan dengan sejumlah saham di perusahaan mitra bisnis.
Secara umum, modal ventura adalah investasi berisiko tinggi, tetapi juga investasi dengan pengembalian tinggi.
Dana investasi dari investor dikelola oleh dana ventura dimana investor sudah mengetahui bahwa perusahaan yang dibiayai
memiliki risiko tinggi dan tidak memenuhi persyaratan standar perusahaan publik untuk mendapatkan modal pinjaman dari bank.
Sebagian besar dana ventura ini berasal dari investor mapan, bank investasi, dan lembaga keuangan yang mengumpulkan dana untuk tujuan investasi ini.
Penyertaan modal ventura umumnya diberikan kepada perusahaan rintisan (startup company).
Untuk lebih memahami apa itu modal ventura, kita bisa simak pendapat para ahli berikut ini:
According to Martono
Modal ventura adalah modal yang ditanamkan pada suatu usaha yang memiliki resiko, dimana tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa bunga atau deviden.
According to Dahlan Siamat
Modal ventura adalah modal yang ditanamkan dalam suatu usaha yang mengandung risiko, baik penyertaan modal saham, obligasi konversi, maupun pinjaman yang dapat dikonversi menjadi saham.
Menurut PRPRES No. 61 Tahun 1998
Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang memberikan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang menerima bantuan keuangan.
Karakteristik Modal Ventura
pengertian modal ventura
- Pembiayaan Modal Ventura adalah Ekuitas
Bentuk pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura adalah dengan penyertaan modal secara langsung pada perusahaan mitra usaha.
Baca Juga : Pengertian Merger
- Modal ventura adalah investasi jangka panjang
Perusahaan modal ventura tidak mengharapkan keuntungan dengan memperdagangkan saham mereka dalam jangka pendek, tetapi mengharapkan keuntungan modal setelah jangka waktu tertentu.
- Modal Ventura Adalah Pembiayaan Modal Risiko
Modal ventura berisiko tinggi karena pembiayaannya tidak disertai dengan agunan seperti halnya pinjaman bank. Namun, tingginya risiko tersebut diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.
- Modal Ventura bersifat Sementara
Meskipun pembiayaan modal ventura dalam bentuk penyertaan modal, terdapat prinsip-prinsip pendahuluan, misalnya ketentuan jangka waktu paling lama 10 tahun bagi penyertaan modal ventura di Indonesia.
- Manfaat/Keuntungan berupa Capital Gain dan Dividen
Keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan modal ventura terutama adalah capital gain atau apresiasi nilai saham selain dividen.
- Tingkat Pengembalian Tinggi
Bidang usaha yang umumnya dibiayai oleh modal ventura merupakan terobosan baru yang menjanjikan imbal hasil yang tinggi.
Dasar Hukum Modal Ventura
Saat ini, modal ventura adalah lembaga keuangan yang relatif baru. Modal Ventura dijelaskan dalam KEPPRES No. 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan, dan juga KEPMENKEU No. 1251/KMK.013/1998 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Kedua peraturan tersebut (KEPRES dan KEPMENKEU) merupakan awal dari sejarah dasar hukum modal ventura di Indonesia.
Selain kedua peraturan di atas, modal ventura juga dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat perdata maupun publik.
- Hukum perdata
Dalam kegiatan usaha yang dimaksud dengan modal ventura adalah perusahaan modal ventura dan mitra usaha (investee company). Dalam hukum perdata terdapat 2 sumber hukum yang menjadi dasar usaha modal ventura, yaitu:
- Prinsip Kebebasan Berkontrak
Hubungan hukum dalam modal ventura selalu dibuat dalam kontrak tertulis sebagai dokumen hukum yang menjadi dasar kepastian hukum.
Kontrak modal ventura adalah dokumen hukum utama yang dibuat dan berfungsi secara sah untuk perusahaan modal ventura dan perusahaan mitra bisnis dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Karena hukum kontrak dibuat secara sah, kontrak berlaku sebagai hukum bagi perusahaan modal ventura dan perusahaan mitra usaha (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata).
Baca Juga : Pengertian SOP (Standard Operating Procedure)
- Hukum Perdata
Landasan hukum modal ventura dalam bentuk undang-undang di bidang hukum perdata adalah KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. .
- Hukum publik
Sebagai usaha jasa pembiayaan, modal ventura erat kaitannya dengan kepentingan umum, terutama yang bersifat administratif. Itulah sebabnya hukum yang bersifat publik diterapkan pada bisnis modal ventura.
Undang-undang ini meliputi; Undang-undang, peraturan pemerintah, KEPPRES, dan keputusan menteri.
- Hukum tentang Hukum Publik
Dasar hukum utama untuk modal ventura adalah:
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya
UU No. 3 Tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan pelaksanaannya
UU No. 12 tahun 1985
UU No. 7 tahun 1991
UU No. 8 Tahun 1991 dan peraturan pelaksanaannya.
- Peraturan Lembaga Pembiayaan
Ketentuan mengenai lembaga keuangan yang mengatur tentang usaha modal ventura, yaitu:
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Pendirian PT. Bahana Business Development Indonesia (sebagai perusahaan modal ventura pertama di Indonesia
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan)
KEPKEMENKEU Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Penetapan Dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468 Tahun 1995.
Tujuan Modal Ventura
- Bahana Business Development Indonesia adalah perusahaan modal ventura pertama di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa tujuan dari modal ventura:
Tumbuhkan dan kembangkan kemampuan UMKM (baca: pahami UMKM) dengan mencari bantuan keuangan tanpa mengabaikan aturan perusahaan yang sehat.
Membantu meningkatkan laju pertumbuhan UKM dengan mengupayakan permodalan, memberikan jaminan jangka panjang dan menengah, serta membantu usaha kecil untuk meningkatkan keterampilan dan manajemennya.
Membantu menciptakan situasi bisnis yang sehat bagi UKM untuk tumbuh menjadi bisnis yang andal.
Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dengan tujuan membantu para pengusaha yang kurang mampu dan tidak memiliki jaminan materil, sehingga sulit mendapatkan pinjaman dari perbankan. Dengan adanya investasi modal usaha dapat membantu mengatasi kesulitan keuangan.
Membantu perusahaan yang kekurangan likuiditas.
Membantu mendirikan perusahaan baru, dimana resiko kerugian sangat besar.
Baca Juga: Laporan Keuangan Perusahaan Dagang
Manfaat Modal Ventura
- Meningkatkan Kegiatan Usaha
Biasanya perusahaan mitra adalah usaha kecil yang membutuhkan dana untuk meningkatkan usahanya. Pembiayaan dari modal ventura dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha.
- Meningkatkan Potensi Bisnis
Individu dan kelompok yang telah berhasil menciptakan sesuatu yang baru umumnya membutuhkan dukungan finansial.
Modal ventura dalam hal ini berperan sebagai mitra usaha yang dapat membantu mengembangkan suatu produk atau usaha yang lebih besar.
- Pemasaran Produk Lebih Efisien
Proses pemasaran pada usaha percontohan umumnya tidak efisien karena jumlah produksi yang masih sedikit.
Dengan bantuan pendanaan dari modal ventura, mitra usaha dapat meningkatkan efisiensi pemasaran produk.
- Mendapat Kepercayaan dari Bank
Pada umumnya perusahaan rintisan kesulitan mendapatkan pendanaan dari perbankan karena pengelolaannya yang masih belum efektif.
Dengan masuknya dana dari modal ventura, hal ini akan meningkatkan kepercayaan bank kepada perusahaan start-up dalam memberikan modal ventura.
- Peningkatan Tingkat Likuiditas
Pemula yang mendapatkan pendanaan dari modal ventura tidak harus membayar bunga dan cicilan utang. Dengan begitu, tambahan modal investasi secara langsung akan meningkatkan likuiditas perusahaan. rintisan
- Profitabilitas yang Lebih Baik
Dana dan bantuan manajemen yang berisi staf yang berpengalaman dan profesional akan membuat usaha percontohan lebih efektif dan efisien.
Dengan begitu, biaya pemasaran dan biaya produksi dapat diminimalkan dan pada akhirnya membantu meningkatkan kemampuan untuk mendapatkan keuntungan (profitabilitas).
Jenis Pembiayaan Modal Ventura
- Pembiayaan Eguitas
Ini adalah jenis pembiayaan langsung yang dibuat oleh perusahaan modal ventura dengan berinvestasi di perusahaan mitra bisnis dan mengambil bagian dari total saham yang dimiliki oleh perusahaan mitra bisnis.
- Keuangan Semi Ekuitas
Ini adalah jenis pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan mitra bisnis.
- Bangun Bisnis Baru
Perusahaan modal ventura bekerja dengan perusahaan mitra dalam membangun bisnis yang benar-benar baru.
- Bagi hasil
Ini adalah jenis pembiayaan untuk usaha kecil yang tidak berbadan hukum atau berbadan hukum, di mana kedua belah pihak mendapatkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan oleh bisnis.