Memahami e-Faktur dan Jenis Faktur

Bagi Anda yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah Faktur Pajak. Faktur Pajak adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bentuk pelaporan barang/jasa sebagai informasi dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pembuatan faktur pajak diisi melalui dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jenis Faktur

Selain faktur pajak, ada istilah faktur komersial dalam dunia bisnis. Tidak jauh berbeda dengan faktur pajak, faktur komersial diterbitkan untuk memberikan informasi terkait perhitungan penjualan dengan perhitungan pembayaran selanjutnya. Biasanya invoice ini dibuat rangkap 3 (tiga). Salinan pertama berwarna putih dan diserahkan kepada pembeli. Salinan kedua disimpan oleh penjual setelah pembeli menandatanganinya dan akan dibuat lampiran saat penagihan nanti. Sedangkan rangkap ketiga disimpan dalam buku faktur.

Faktur komersial juga memiliki beberapa jenis tergantung dari fungsi faktur yang diedarkan. Berikut jenis-jenis faktur komersial yang dapat kita pahami.

Faktur Biasa

Faktur biasa adalah faktur yang biasa digunakan dalam transaksi yang sederhana dalam kehidupan sehari-hari atau dalam transaksi jual beli. Dimana invoice ini biasanya diberikan untuk transaksi pada umumnya dan memiliki sistem yang sederhana.

Baca juga:  Faktur Pembelian: Manfaat, Komponen, Cara Pembuatan & Pajak

Faktur Proforma

Faktur Proforma adalah jenis faktur sementara yang diberikan sebelum pengiriman barang secara keseluruhan. Artinya, invoice ini digunakan sebagai invoice pengganti sementara karena barang yang diterima konsumen dikirim secara bertahap atau terpisah.

Faktur ini diberikan karena pembeli membeli barang tersebut, tetapi barang tersebut belum diterima secara utuh atau lunas. Jika semua barang yang dipesan telah diterima seluruhnya, maka proforma invoice ini akan diganti dengan full invoice atau regular invoice.

Faktur Konsuler

Faktur Konsuler adalah faktur yang dibuat khusus untuk melakukan perdagangan luar negeri atau ekspor impor. Faktur jenis ini harus dilegalisir oleh perwakilan negara tujuan pengimpor yaitu atase perdagangan, kantor konsuler dan kedutaan negara pengimpor yang berkedudukan di negara pengekspor.

Sejarah e-Faktur

Awalnya faktur pajak dibuat secara manual, format pengisiannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam prakteknya, banyak terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada faktur pajak kertas. Unsur PKP dapat dengan mudah membuat salinan faktur kertas sehingga data dapat dimanipulasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian pada tahun 2014, Direktorat Jenderal Pajak mulai menerapkan Faktur Pajak melalui aplikasi Electronic Invoice (e-Faktur) untuk mempermudah pelaporan pajak sekaligus mengurangi penyalahgunaan oleh oknum PKP. Sebagai salah satu aplikasi resmi, e-Faktur sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib membuat dan melaporkan Faktur Pajak dengan mengunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP.

Definisi e-Faktur

E-Faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik. Penggunaan e-Faktur saat ini semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi yang menuntut efisiensi. Sesuai dengan namanya yang menyimpan kata-kata elektronik, e-Faktur berbeda dengan faktur pajak fisik karena pengisiannya dilakukan secara digital melalui aplikasi atau website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).

Pada tahun 2014, Dirjen Pajak mewajibkan penyusunan e-faktur bagi setiap Wajib Pajak untuk menghindari penyalahgunaan pelaporan pajak, dengan adanya peraturan tersebut, mau tidak mau setiap perusahaan harus mengenal teknologi e-Faktur.

Perbedaan antara faktur pajak kertas dan e-Faktur adalah kemudahan dan keamanan pembuatan faktur pajak. Berikut keuntungan dalam pembuatan Faktur Pajak melalui e-Faktur :

  1. Format yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  2. Menggunakan tanda tangan elektronik berupa  QR Code
  3. Tidak perlu mencetak bukti faktur pajak
  4. Jenis transaksi yang diinput hanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
  5. Pelaporan SPT PPN dapat dilakukan dengan aplikasi yang sama dengan e-Faktur

Untuk dapat menggunakan e-Faktur, seseorang harus telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Direktur Jenderal Pajak. Jika Anda belum dinyatakan sebagai PKP, Anda dapat mengurusnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di tempat tinggal Anda. Selain itu, PKP juga memiliki sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PKP juga harus memiliki perangkat komputer yang memenuhi spesifikasi e-Faktur. Ingat, salah satu ciri warga negara yang baik adalah tidak pernah lupa membayar pajak.

Dengan menggunakan Jurnal, Anda dapat membuat invoice atau  tagihan  dengan mudah dan cepat. Terdapat 11 desain invoice tamplate professional yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda. Anda juga dapat mengirimkan faktur langsung ke pelanggan dengan cepat dan mudah.