Cara Memperbaiki Kartu Debit BNI Sudah Chip Tetap Tidak Valid

Mengacu pada kebijakan Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh nasabah perbankan menggunakan kartu debit chip sebagai pengganti kartu debit magnetic stripe karena memiliki tingkat keamanan lebih baik maka Bank BNI pun secara bertahap melakukan migrasi bagi nasabah pemegang kartu debit non-chip untuk beralih ke kartu debitchip.

Sebagaimana yang diketahui, para nasabah bank, seperti BCA, BRI, dan BNI yang kartu ATM-nya masih dengan magnetik stripe atau non chip, kini tak bisa lagi melakukan transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Penggantian kartu debit bisa di kantor cabang Bank BNI terdekat atau di mesin BNI Sonic.

Menanggapi pertanyaan di atas apabila nasabah mengalami kendala ketika transaksi di mesin ATM muncul keterangan kartu tidak valid meskipun telah menggunakan kartu debit chip sebagai solusi bisa coba mesin ATM BNI lainnya terlebih dahulu.

Cara ganti kartu ATM lewat mesin BNI Sonic pun tak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis. Untuk nasabah yang sudah melakukan penggantian kartu debit magnetic stripe-nya menjadi kartu debit chip dapat menikmati cash back pada transaksi pertamanya.

Jika muncul keterangan yang sama ada kemungkinan telah terjadi kerusakan pada fisik kartu debit sehingga harus diganti. Untuk penggantian kartu debit di kantor cabang Bank BNI silakan bawa buku tabungan apabila mendapat fasilitas buku tabungan, kartu debit atau kartu ATM yang ingin diganti, kartu KTP asli, serta biaya untuk penggantian kartu debit.

Biaya penggantian kartu debit bisa dibayar secara cash dapat saldo di rekening apabila mencukupi. Biaya penggantian kartu disesuaikan dengan jenis kartu debit yang dipilih nasabah.

Rekening tabungan dinyatakan pasif (dormant) jika selama 6 (enam) bulan berturut-turut pada rekening tersebut tidak ada transaksi debet dan kredit selain pendebetan dan pengkreditan oleh sistem karena biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak dan bunga.

Sekedar informasi tambahan dalam situasi darurat nasabah bisa transaksi tarik tunai tanpa kartu debit di mesin ATM BNI dengan memanfaatkan fitur tarik tunai yang ada di aplikasi BNI Mobile Banking.

Kartu Debit Non Chip tidak akan bisa digunakan untuk bertransaksi mulai 1 Desember 2021. Jadi, nasabah dari bank manapun di Indonesia yang memiliki kartu ATM Debit Non Chip (magnetic stripe) harus mengganti ke Kartu Debit Chip terakhir pada 30 November 2021.

Bagaimana jika ATM belum ganti chip

Karena itu, para nasabah yang belum mengganti Kartu ATM berbasis magnetic stripe menjadi berbasis chip, diminta segera melakukan penggantian ke kantor cabang bank terdekat. Kartu debit magnetic stripe nasabah akan otomatis terblokir secara permanen dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi apapun.
Untuk ganti kartu ATM menjadi chip, nasabah hanya perlu membawa kartu tanda pengenal dan kartu debit yang lama. Proses ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid 19 yang masih terjadi di tengah masyarakat, yang membatasi mobilitas masyarakat umum dan juga operasional Kantor Cabang BNI, maka Bagi Nasabah BNI, yang belum melakukan penukaran kartu debit berbasis magnetic stripe menjadi kartu debit berbasis chip sampai dengan 30 April 2021, masih diberikan untuk kesempatan untuk dapat melakukan penggantian kartu debit magnetic stripe sampai dengan 30 November 2021 tanpa dikenkan biaya, dan setelah 30 November 2021, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe.

Penggantian kartu debit magnetic stripe ini dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account yaitu layanan cepat BNI, yang diantaranya untuk melakukan pembukaan rekening dan ganti kartu secara self service selama 24 jam) tanpa dikenakan biaya. Daftar lokasi BNI SONIC.

Penggantian ini dilakukan untuk keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi dengan menggunakan Kartu debit BNI, Nasabah diharapkan untuk melihat tipe kartu ATM yang dimiliki masing-masing, Apakah sudah menggunakan BNI Debit Chip atau masih menggunakan yang jenis BNI Debit Magnetic Stripe. Adapun Kartu Debit BNI berbasis magnetic stripe yang harus dilakukan penggantian adalah Kartu debit dengan Nomor Identifikasi (BIN)  : 532668, 537176, 526422, 526423, 526921, 519893, 517892, 517863, 517885 (Kartu berlogo Mastercard), 194690, 194698, 194680, 601004 (Kartu berlogo Non Mastercard/GPN).

Penggantian kartu debit berbasis Magnetic Stripe menjadi Chip sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia, dan hal ini dilakukan demi keamanan Nasabah dalam bertransaksi menggunakan Kartu Debit BNI.

Untuk nasabah yang sudah melakukan penggantian kartu debit magnetic stripenya menjadi kartu debit chip dapat menikmati cash back atas transaksi pertama di kartu debit BNI chipnya baik transaksi  e commerce maupun transaksi melalui EDC di merchant/toko dan dapat menikmati berbagai program penawaran yang menarik di berbagai merchant terkemuka.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan 24 Jam BNI Call 1500046.