Cara Pengajuan Keringanan Angsuran Bank BRI 2022

Cara Pengajuan Keringanan Angsuran Bank BRI 2022

Segmen Mikro, Kecil dan Ritel

Direktur utama BRI, Sunarso menjelaskan bahwa untuk usaha mikro, kecil dan ritel dibagi menjadi tiga skema. Skema yang pertama yaitu untuk debitur yang mengalami penurunan omset sampai dengan 30%, akan mendapat restrukturisasi penurunan suku bunga dan diberikan perpanjangan waktu kredit.

Skema yang kedua yaitu untuk debitur yang mengalami penurunan omset mulai dari 30% hingga 50% akan mendapat restrukturisasi yang berupa penundaan angsuran pokok dan pembayaran bunga selama 6 bulan. Sedangkan skema yang ketiga yaitu untuk debitur yang mengalami penurunan omset mulai dari 50% hingga 75% akan mendapat restrukturisasi yang berupa pembayaran bunga selama 6 bulan dan untuk angsuran pokok diberi waku selama 12 bulan.

Segmen Konsumer

Dalam segmen Konsumer juga terdapat tiga skema, skema yang pertama yaitu, bagi debitur yang mengalami penurunan penghasilan mencapai 10%, maka akan mendapat restrukturisasi yang berupa perpanjangan jangka waktu kredit dengan maksimal 12 bulan, namun pokok dan bunga kredit tetap diberlakukan. Skema yang kedua diperuntukkan bagi debitur yang mengalami penurunan penghasilan lebih dari 10% akan mendapatkan restrukturisasi yang berupa pembayaran bunga yang lebih ringan dan penundaan pembayaran angsuran pokok dengan maksimal 12 bulan.

Untuk skema yang terakhir yaitu bagi debitur yang mengalami penurunan penghasilan lebih dari 30%, maka akan mendapatkan keringanan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga paling lama 12 bulan.

Segmen Menengah dan Korporasi

Dalam segmen yang terakhir ini, terdapat dua skema dimana skema yang pertama yaitu diperuntukkan bagi debitur yang mengalami penurunan omset sampai dengan 20% atau terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan keringanan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.

Sedangkan skema yang kedua yaitu untuk debitur yang mengalami penurunan omset hingga lebih dari 20% akan mendapatkan restrukturisasi penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga dengan minimum sebesar COM tetap dibayarkan dan sisanya di deffered payment.

Para nasabah atau pelaku UMKM dan pekerja informal yang terkena dampak covid-19 juga bisa menerima manfaat keringanan pembayaran angsuran pinjaman lain. Selain itu, nasabah juga mendapatkan kelonggaran cicilan kredit di Bank BRI dengan prosedur yang telah dianjurkan.
Berikut adalah tata cara pengajuan permohonan keringanan kredit di Bank BRI, simak penjelasannya dibawah ini.

  1. Debitur cukup menunggu dan mengikuti informasi yang disampaikan oleh pihak Bank/leasing melalui situs resminya atau menghubungi call centre sehingga debitur tidak perlu datang langsung ke Bank ataupun perusahaan leasing.
  2. Keringan diprioritaskan kepada debitur yang sesuai dengan persyaratan, Debitur yang terkena dampak covid-19 dengan nominal kredit atau leasing dibawah 10 Miliar seperti untuk pekerja informal, usaha mikro, usaha kecil dan untuk yang berpenghasilan harian.
  3. Mengajukan permohonan kepada Bank atau leasing melalui saluran komunikasi dan call centre Bank ataupun leasing.
  4. Jika dilakukan melalui perusahaan, maka pihak direksi wajib memvalidasi data yang ditujukan kepada pihak Bank atau leasing.
  5. Keringanan dalam pembayaran cicilan pokok atau bunga diberikan dalam periode maksimal satu tahun dalam bentuk penyesuaian, baik untuk perpanjangan waktu ataupun perihal lainnya yang sudah ditetapkan oleh pihak Bank atau leasing.
  6. Bagi para debitur yang tidak termasuk kedalam syarat pada poin kedua, maka jangan khawatir karena debitur tetap mendapatkan kebijakan keringanan kredit yang diberikan oleh pihak Bank atau leasing dengan cara menghubungi melalui saluran komunikasi sehingga tidak perlu datang ke kantor Bank ataupun leasing.
  7. Selalu update informasi resmi yang disampaikan oleh pihak Bank atau leasing agar tidak percaya dengan informasi Hoax sehingga debitur tidak mudah dipengaruhi.
  8. Apabila ada pihak debt collector yang melakukan ancaman yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka bisa melaporkannya langsung ke pihak Bank atau leasing.