3 Cara menghitung uang pesangon

Kali ini kita akan membahas bagaimana cara menghitung uang pesangon karyawan saat di PHK sesuai dengan undang-undang.

 

Situasi bisnis yang tidak stabil terkadang mengharuskan perusahaan mengambil langkah ekstrim untuk mengurangi pekerja, yaitu pemutusan hubungan kerja atau PHK.

 

Di sisi lain, karyawan juga dapat menyampaikan inisiatifnya sendiri dengan mengundurkan diri. Meskipun hubungan kerja telah berakhir, ada pembayaran kompensasi yang harus diperhatikan oleh perusahaan.

 

Kewajiban ini mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita sebagai pesangon. Namun, pesangon sebenarnya hanyalah salah satunya.

 

Selain uang pesangon, karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan juga berhak mendapatkan Penghargaan Masa Kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH).

 

Kewajiban perusahaan ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1, sebagai berikut:

 

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pemberi kerja wajib/wajib membayar uang pesangon dan/atau uang imbalan masa kerja dan uang penggantian hak yang harus diterima.

 

Daftar Isi :

Perhitungan besaran pesangon dan UPMK bagi pegawai

Bagikan ini:

Perhitungan besaran pesangon dan UPMK bagi pegawai

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2 dan 3, maka ketentuan perhitungannya sebagai berikut:

 

perhitungan uang pesangon

 

Berbeda dengan PHK yang terjadi karena inisiatif perusahaan, PHK yang dilakukan atas inisiatif karyawan atau pengunduran diri karyawan tidak mengakibatkan pembayaran pesangon dan UPMK oleh perusahaan.

 

Meski begitu, perusahaan tetap diwajibkan membayar uang kompensasi (UPH) bagi karyawan yang mengundurkan diri.

 

Dan, jika karyawan termasuk dalam komite non-manajemen (tugas dan fungsi tidak mewakili majikan secara langsung), maka perusahaan juga akan memberikan bagian.

 

Besaran dan pelaksanaan pembayaran uang pisah harus diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Hal ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, Pasal 162.

 

Baca Juga: Komponen Akuntansi

Mengenai Hak Pengembalian Upah (UPH), undang-undang telah merinci hak-hak karyawan yang dapat dirujuk. Hak tersebut, yaitu:

 

Hak atas Cuti Tahunan yang Tidak Diklaim dan Tidak Digunakan. Tidak ada cara baku untuk menghitung konversi nilai hari raya ke rupiah. Namun, metode berikut ini umum di beberapa perusahaan: perhitungan pesangon

Biaya pemindahan atau pengeluaran karyawan dan keluarganya ke kota/tempat kerja baru.

Santunan perumahan dan kesehatan ditetapkan sebesar 15% dari total uang pesangon dan UPMK yang akan diterima pegawai.

Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Komponen “upah” yang digunakan untuk menghitung semuanya (baik pesangon, UPMK, maupun UPH), adalah gaji tetap yang diterima karyawan setiap bulannya.

 

Upah tetap terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima dalam jumlah tetap setiap bulannya.

 

Oleh karena itu, tunjangan kehadiran, yang jumlahnya dapat bervariasi setiap bulan, tidak termasuk dalam “upah” yang dimaksud.

3 Cara menghitung uang pesangon 

Contoh kasus :

 

Selama bekerja di PT Sejahtera, Rita mendapat gaji pokok sebesar 2,5 juta/bulan, dengan tunjangan komunikasi sebesar 1 juta/bulan.

 

Dia juga mendapat 70.000 makanan per hari (didapat hanya ketika karyawan hadir di kantor). Setelah 4 tahun 7 bulan bekerja, ia diberhentikan pada 14 September.

 

Sedangkan hak cuti tahunan yang diambil adalah 4 dari 12 hari/tahun hak cuti. Berapa kewajiban yang harus dibayar perusahaan kepada Rita?

 

Perhitungan uang pesangon bagi karyawan yang terkena PHK:

 

Diketahui bahwa upah yang diperoleh adalah:

= gaji pokok + tunjangan tetap

= 2,500,000 + 1,000,000

=  3,500,000

Uang pesangon bagi pegawai dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan (5 bulan upah)

= 5 x 3.500.000

=  17,500,000

Masa Penghargaan Masa Kerja (UPMK) bagi pegawai masa kerja 4 tahun 7 bulan ( 2 bulan upah )

= 2 x 3.500.000

=  7,000,000

Kompensasi hak:

Baca Juga : Pengertian Digital Marketing

– Hak cuti = (Jumlah proporsional hak cuti yang tidak diklaim / Jumlah hari kerja dalam 1 bulan) x upah tetap dalam 1 bulan

= ((Hak berangkat Jan sampai Sep) – 4 hari / 25 hari) x 3.500.000

= 9 – 425 x 3.500.000

= 525 x 3.500.000

=  700,000

– Hak Perumahan dan Pengobatan = 15% x jumlah uang pesangon dan UPMK

= 15.100 x (17.500.000 + 7.000.000)

= 3,675,000

 

Dengan demikian, total kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada Rita adalah:

= pesangon + UPMK + UPH

= 17,500,000 + 7,000,000 + (700,000 + 3,675,000)

= 28,875,000

 

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah alasan pemberhentian seseorang, karena hal ini mempengaruhi besarnya uang pesangon yang menjadi hak karyawan.

 

Perusahaan wajib memberikan uang pesangon 2x (dua kali) kali lipat dari ketentuan yang tercantum dalam tabel, jika:

 

Perusahaan mengalami merger, akuisisi, perubahan status, atau perubahan kepemilikan, dan perusahaan menolak untuk terus bekerja dengan karyawan;

PHK perusahaan karena alasan efisiensi;

Karyawan meninggal dunia (kewajiban perusahaan dibayarkan kepada ahli waris);

Pensiunan karyawan, dan perusahaan tidak pernah mengikutsertakan karyawan dalam program pensiun;

Permohonan pemberhentian diajukan oleh pekerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan dikabulkan. Karyawan dapat mengajukan permohonan ini dengan alasan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 169 ayat 1;

PHK dilakukan oleh karyawan karena sakit berkepanjangan, cacat akibat kecelakaan kerja, dan tidak dapat menjalankan pekerjaannya setelah lebih dari 12 bulan.

Pada contoh sebelumnya, jika Rita mengalami pemutusan hubungan kerja karena telah pensiun, perusahaan tidak pernah memasukkannya ke dalam program pensiun.

 

Kemudian uang pesangon Rita menjadi dua kali lipat, yaitu 35.000.000 (2 x 17.500.000). Total kewajiban yang harus dibayar perusahaan kepada Rita adalah 46.375.000.